Hari Ini, MK Gelar Putusan Dismissal, Termasuk Sengketa Pilkada Medan dan Sumut : Kuasa Hukum Paslon Berani Optimis
Nasional

Hari ini tepatnya, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.
Termasuk di dalamnya sengketa Pilkada Medan dan Sumatera Utara.
Tim Advokasi dan Hukum Paslon 02 Pilkada Medan, Ridha-Rani (BERANI), Rion Arios optimis jika MK akan mengabulkan gugatan mereka.
Baca Juga: Heboh Wanita Muda di Medan Tewas Usai Dugem di Diskotek, Polisi Selidiki
"Kita tunggu hasil putusan hakim MK. Tapi kita optimis MK akan mengabulkan dan melanjutkan perkara atas gugatan yang kita sampaikan. Karena apa yang kita sampaikan semua sesuai data dan fakta yang ada," ungkapnya kepada FT News, Selasa (4/2/2025)
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut, Ini Tanggapan Bobby Nasution
MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2/2024) besok.
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.
Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025.
Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025.
Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.
Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.