Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan Atas Laporan PN Jakut, Sebut Empat Orang Diindikasikan Jadi Penyebab Kericuhan
Lifestyle
.jpeg)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Senin (17/2/2025) terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilakukan buntut kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu.
Pantauan dilokasi, Hotman Paris keluar dari Gedung Awaloedin Djamin sekira 16.37 WIB dan diperiksa sekitar enam jam lamanya.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Ngamuk Gebrak Meja, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Pernah Lihat Sulap Seperti Ini
Pengacara kondang ini, mengaku dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan. Pertanyaan yang dilayangkan ke Hotman Paris seputar kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini ada 25 pertanyaan yang dilaporkan pasal 207, 217 dan 335 KUHP pidana dan empat nama yang disorot dalam BAP saya yaitu satu Razman Nasution, Firdaus, ada juga kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu istrinya Razman, Ade Suryani dan kuasa hukum emak-emak itu Elida Netty," kata Hotman Paris usai diperiksa Bareskrim Polri.
Pengacara yang dijuluki sebagai Raja Pailit itu mengatakan, penyidik menindaklanjuti adanya perkataan kata-kata kasar yang dilontarkan Razman Arif dkk dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Firdaus Oiwobo Buka Suara Soal Diberhentikan Kongres Advokat Indonesia: Itu Biasa
Penyidik juga menindaklanjuti tindakan salah satu tim kuasa hukum Razman Arif, Firdaus Oiwobo naik ke meja sidang.
"Hal yang paling menyedihkan di sini dan saya membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata kotor yang diucapkan ada majelis hakim dan Pengadilan itu disiarkan secara live," jelas Hotman.
"Penyidik melihat jelas naiknya Firdaus ke meja, tidak ada yang memaksa karena sukarela dan juga alasannya dia katanya Razman mau dicekek atau apa itu videonya ada semua," lanjut Razman.
Hotman kemudian menghimbau kepada polisi agar menerapkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan sekaligus dilakukan penahanan.
Menurut dia, tindakan Razman Arif dan kawan-kawan selama persidangan dianggap merendahkan marwah pengadilan.
"Jadi sebagai warga Indonesia menghimbau kepada Bapak Kapolri karena ini tindakan pertama dalam sejarah Peradilan di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia dimana di depan hakim di depan meja," beber Hotman.
"Bapak Kapolri menerapkan pasal 335 jadi tiga pasal bisa dilakukan penahanan tentang perbuatan tidak menyenangkan walaupun hukuman dibawa penjara 5 tahun," tutur Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. (Selvianus Kopong Basar)