Inspektorat Rejang Lebong Susun Peta Kerawanan Dana Desa 2025, Ratusan Desa Masuk Daftar Audit
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mulai menyusun peta kerawanan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Seluruh desa penerima DD, yaitu 122 desa, masuk dalam proses evaluasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyelewengan.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, menjelaskan bahwa tahapan audit kini sedang berlangsung.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Desa-desa telah diminta menyerahkan semua dokumen administrasi terkait pencairan DD, termasuk laporan penggunaan anggaran tahap pertama hingga tahap pencairan 60 persen.
Tahap Audit dan Identifikasi Potensi Masalah Administrasi
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Menurut Erik, pemetaan kerawanan ini merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi desa mana saja yang berpotensi bermasalah.
Setelah dokumen dianalisis, Inspektorat akan menentukan apakah sebuah desa perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik langsung di lapangan.
“Kalau dari administrasinya sudah tampak tidak sesuai, atau ada selisih antara laporan dengan kondisi di lapangan, tentu kita harus turun langsung melakukan pemeriksaan fisik,” jelasnya.
Beberapa kerawanan yang sering ditemukan antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan, laporan yang tidak lengkap, hingga perbedaan antara spesifikasi kegiatan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Inspektorat menegaskan bahwa semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Upaya pengawasan ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan survei awal sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan Dana Desa.
Melalui proses pemetaan dan audit yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Pemkab Rejang Lebong Perketat Audit Dana Desa Dengan Susun Peta Kerawanan Baru
Mekanisme Tindak Lanjut dan Imbauan Transparansi Penggunaan Anggaran
Erik juga mengimbau para kepala desa agar aktif berkonsultasi dengan Inspektorat melalui layanan pendampingan yang tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu desa mengelola anggaran secara tepat, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang diperkuat sejak awal tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berharap tidak ada lagi kesalahan pengelolaan yang berujung pada temuan maupun sanksi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah.