Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, Kapan Keppres IKN Keluar?

Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, Kapan Keppres IKN Keluar?

FT News -  Presiden Joko Widodo sampai hari ini tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pijakan perpindahan ibu kota negara.

rb-1

Dalam pernyataan terbaru, perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

"Pindah rumah saja kan kita itu, aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," kata Jokowi di IKN, dikutip Antara, Kamis (15/8).

Baca Juga: Berkas Perkara Teddy Minahasa Masih dalam Penelitian Kejati DKI

rb-3

Terkait penerbitan Keppres, Jokowi mengungkapkan, dirinya masih menunggu progres pembangunan IKN.

"Nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat," ucap Jokowi.

Dengan belum adanya Keppres, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Early Bird Jakarta E-Prix 2025

Potret Kasur Jokowi di Istana Garuda IKN, Benda Kecil di Meja Jadi Sorotan [X @jokowi]

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama.

Istana Garuda Nama Resmi Istana Presiden di IKN, Apa Maknanya? [Menpan.go.id]

Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU DKJ telah diundangkan pada April lalu.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63 UU DKJ.

Tag Jokowi Headline Joko Widodo Jakarta IKN

Terkini