Jeritan Hati Pedagang Setelah Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg: Pemerintah Tolong!

Ekonomi Bisnis

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:05 WIB
Jeritan Hati Pedagang Setelah Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg: Pemerintah Tolong!
Kalangan pedagang kecil ikut terdampak larangan menjual gas Elpiji 3 Kg (Instagram)

Kebijakan Kementerian ESDM mengenai larangan pengecer menjual gas Elpiji 3 kilogram (kg) menuai polemik di masyarakat, sekaligus di kalangan pemilik warung kecil.

rb-1

Salah satu pemilik warung, Gilang (22) mengatakan, sejak larangan menjual eceran gas Elpiji 3 Kg diberlakukan, omzet di warungnya menurun drastis.

"Gimana ya, karena gas melon merupakan omzet jadi kalau gas melon ini habis pengaruhnya lebih besar ketimbang barang yang lainnya," kata Gilang kepada FTNews.co.id, saat ditemui di kawasan Tanah Kusir Jakarta Selatan, Senin (3/1/2025).

Baca Juga: Bukti Kehadiran Pemerintah, Harga Minyak Dipastikan Rp14.000 Per Liter

rb-3

"Keuntungan lumayan lah daripada barang-barang seperti rokok atau yang lainnya gitu," sambung dia.

Gilang, pemilik warung yang terdampak kebijakan larangan menjual gas Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Gilang mengatakan, persediaan gas Elpiji 3 kilogram di warungnya sudah mengalami kelangkaan sejak dua minggu terakhir dan banyak warga menanyakannya.

"Kalau untuk gas melon saya enggak jual ada sekitar dua mingguan dan warga pada nanya, lah mau gimana enggak ada," jelas Gilang.

Baca Juga: Pedagang Pasar Slipi Belum Terapkan Aplikasi Pedulilindungi untuk Beli Migor

Gilang berharap, pemerintah segera menyelesaikan masalah kelangkaan gas LPG 3 kilogram, mengingat masyarakat sangat terdampak adanya kebijakan tersebut.

Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg (Instagram)

"Ya buat pemerintah tolong cepat-cepat diselesaikan lah masalah ini soalnya kasihan dengan masyarakat -masyarakat yang gasnya habis, kasihan mau masak malah gasnya enggak ada," tutur Gilang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.

Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Tag Pedagang Gas Elpiji Pemilik Warung Gas Elpiji 3 Kg LPG 3 Kg

Terkini