Klaim Alami Gangguan Jiwa, Siskaeee Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

FTNews – Tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya dengan klaim mengalami gangguan jiwa.

Adapun dalam hal ini kubu Siskaeee telah mengirimkan bukti surat keterangan medis dari RSUP Sardjito Yogyakarta bahwa dirinya tengah menjalani rawat jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke RSUP Sardjito untuk meminta rekam medis yang bersangkutan.

“Terkait adanya surat untuk permohonan dari penasehat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RSUP Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudari S,” ungkap Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (23/2).

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito untuk memperjelas keterangan medis yang bersangkutan.

“Komitmen sendiri tetap untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP, agar peristiwanya menjadi terang benderang,” jelas Ade Ary.

Ajukan Permohonan

Sebelumnya, kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Berdasarkan gambar yang FTNews terima, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertulis atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Surat mereka tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kemudian terdapat surat pernyataan penjaminan tersangka tertanggal 25 Januari 2024 yang kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting tandatangani. 

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/1).

BACA JUGA:   Harapan Ketua KPU Terhadap Polri di Tahun 2023

Kemudian Tofan menyebutkan, dalam pelayangan surat penangguhan penahanan, terdapat pernyataan bahwa dirinya dapat menjamin kliennya tidak melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan karena kliennya tengah mengalami sakit.

Sebagai buktinya, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Di tangannya pun ada banyak sekali bekas sayatan.

“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” jelas Tofan.

Artikel Terkait

Jimi Hendrix Gitaris Paling Ikonik Sepanjang Masa Versi Billboard

FT News - Jimi Hendrix dinobatkan sebagai gitaris paling...

Pandji Lelang Trading Card Almarhum Babe Cabita Untuk Anak Pasien Kanker

FT News - Komika Pandji Pragiwaksono melalang trading card...

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...