Komdigi Ajak Warga RI Ganti Kartu SIM jadi eSIM : Simak Alasannya!

Nasional

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
Komdigi Ajak Warga RI Ganti Kartu SIM jadi eSIM :  Simak Alasannya!
Komdigi ajak masyarakat beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM. [Instagram]

Pemerintah saat ini tengah melakukan percepatan migrasi dari kartu SIM fisik dengan versi digital yang tertanam langsung di perangkat atau elektronik SIM (eSIM).

rb-1

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menilai hal itu sebagai bentuk revolusi digital global di dunia teknologi yang tak terhindarkan.

Hanya saja, Meutya Hafid mengatakan migrasi ke eSIM saat ini belum bersifat wajib.

Baca Juga: Ini Dia Peran Alwin Jabarti Kiemas Dalam Kasus Judol Komdigi

rb-3

Namun dirinya menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid ajak masyarakat beralih dari SIM Fisik ke eSIM. [instagram]

"Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas," jelasnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025).

Dia menjelaskan eSIM menjadi solusi masa depan. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan ganda dengan sistem yang terintegrasi serta pendaftaran dengan menggunakan biometrik.

Baca Juga: 7 PSE Asing Terancam Diblokir Jika Abaikan Peringatan Komdigi, Termasuk Philips dan Lenovo

"eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online," katanya.

Kegunaan eSIM selain untuk meningkatkan keamanan data pribadi, juga dapat memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT).

Selain itu juga dapat mendukung efisiensi operasional dalam industri telekomunikasi.

Meutya juga menyoroti soal pembatasan jumlah nomor seluler.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah diatur batas tiga nomor untuk tiap operator yang bisa digunakan dalam satu NIK.

Ilustrasi eSIM gantikan keberadaan SIM Fisik. [instagram]

Pihak Komdigi juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi baru untuk memperketat pengawasan pembatasan nomor seluler. Termasuk juga memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi.

Dia menyebutkan terdapat kasus saat satu NIK bisa digunakan untuk lebih dari nomor. Hal tersebut bisa mejadi kejahatan digital.

"Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan," ungkap Meutya.

Tag Meutya Hafid Komdigi eSIM Sim Fisik

Terkini