Hukum

KPK: Ada Perjanjian Fiktif Subkontraktor yang Dikerjakan PT Amarta Karya

02 September 2022 | 00:00 WIB
KPK: Ada Perjanjian Fiktif Subkontraktor yang Dikerjakan PT Amarta Karya

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor terkait pekerjaan beberapa proyek yang dilakukan PT Amarta Karya.

rb-1

Hal tersebut setelah KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/9), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni Site Administration Manager PT Amarta Karya Andi serta dua Project Manager PT Amarta Karya Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi. Sementara itu, dua saksi lain yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik adalah Project Manager PT Amarta Karya Aristianto dan Site Administration Manager PT Amarta Karya Zulfian.

"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. []

Tag Hukum KPK PT Amarta Karya Ada Perjanjian Fiktif Sejumlah Proyek Subkontraktor