KPK Minta Tambahan 61 Jaksa, Jampidsus Kejagung Sebut Belum Dibahas
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah mendapat tambahan 61 jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal itu, Kejagung belum menyetujui karena harus melalui pembahasan di Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, hingga kini belum ada permintaan KPK terkait jaksa yang akan ditugaskan di lembaga anti rasuah tersebut.
“Belum (ada permintaan jaksa dari KPK). Belum sampai ke saya, nanti dibahas di tingkat direktur,†kata Febrie dalam keterangannya, Senin (31/1).
Baca Juga: UU KUHP Baru Dinilai Lebih Sesuai dengan Budaya Hukum Indonesia
Namun demikian, kata Febrie, pihaknya telah mendapatkan tambahan personel satuan tugas (satgas) baru. Satgas ini untuk memperkuat jampidsus dalam mengungkap dan mengusut perkara korupsi yang menjadi perhatian. Seperti kasus satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Satgas yang baru dilantik itu dibagi-bagi penugasannya, di penuntutan berapa, dan penyidikan berapa. Jadi mungkin kita start Februari. Ada beberapa yang menjadi prioritas lah penanganan kita untuk penyelesaian,†ucap Febrie.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ada 61 JPU hasil seleksi 70 nama jaksa yang dikirim Kejagung. Menurut Firli dalam waktu dekat KPK akan melantik 61 jaksa yang lulus seleksi tersebut untuk segera menangani perkara.
Baca Juga: KSP Siap Jembatani Penguatan Kerja Sama Indonesia-Iran
Firli menambahkan penambahan jaksa di KPK sangat penting, karena selama ini lembaga antirasuah itu kekurangan penuntut umum. Menurut Firli, selama ini penyelesaian perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan terhambat lantaran jumlah jaksa yang sedikit.
Ia menyatakan komposisi pegawai KPK saat ini berjumlah 1.552 orang. Terdiri dari 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan KPK, 1.286 pegawai negeri sipil (PNS) KPK hasil alih status.
Kemudian, 34 orang PNS KPK dari pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, serta 222 orang PNYD.