Hukum

KPK Periksa Asisten Direktur Kasino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

12 Oktober 2022 | 00:00 WIB
KPK Periksa Asisten Direktur Kasino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta - Asisten Direktur bernama Marina Bay Sands Casino Singapore (MBS) Defry Stalin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Defry Stalin, asisten direktur MBS (kasino di Singapura)," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Sementara itu, jika kembali mangkir, maka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Diketahui, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

Tag Hukum KPK Kasus Lukas Enembe Asisten Direktur Kasino Singapura