Hukum

KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs

27 November 2025 | 18:51 WIB
KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Besok? Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Ketiga mantan direksi ASDP ini kemudian mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bebas Hari Ini?

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. [Ist]Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. [Ist]Sehari sebelumnya, Soesilo Aribowo, kuasa hukum eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, memperkirakan kliennya baru akan bebas hari ini, Kamis (27/11/2025).

"Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres. Kapannya itu? Kemungkinan besok," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).

Soesilo menjelaskan, pembebasan Ira Puspadewi kemungkinan terjadi hari ini karena berkaitan dengan batas waktu terakhir mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11)," tuturnya.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas