Daerah

Kubu Pegi Setiawan Puas Praperadilan Dikabulkan, Ini Hukum Berdasarkan Fakta

08 Juli 2024 | 00:00 WIB
Kubu Pegi Setiawan Puas Praperadilan Dikabulkan, Ini Hukum Berdasarkan Fakta

FTNews - Kubu Pegi Setiawan memberikan tanggapan atas putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7).

rb-1

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Isank Nasruddin mengaku puas dengan putusan pengabulan permohonan praperadilan kliennya. Pasalnya ini merupakan sebuah kebenaran dan keadilan yang berpihak pada kliennya.

“Dengan keputusan ini, kami selaku kuasa hukum pegi setiawan merasa sangat puas. Kemudian kami juga tidak menilai siapa yang menang siapa yang kalah, tapi pada intinya yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan,” kata Isank, di Jawa Barat, pada Senin (8/7).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Lebih lanjut Isank menilai bahwa dengan dikabulkan permohonan ini, pihaknya memganggap bahwa ini hukum berdasarkan fakta. Sehingga hal ini bukan hanya untuk kepentingan kubu Pegi Setiawan, tetapi ini untuk kepentingan Indonesia.

“Artinya saya benar-benar merasakan bahwa di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar keadilan, betul-betul berdiri kokoh pilar keadilan,” ujarnya.

Kemudian Isank mengimbau jangan selalu ragu ketika kebenaran masih ada sisi-sisi kebenarannya. Selalu ungkapkan apa adanya, tanpa ada rekayasa, tanpa ada desain. “InsyaAllah putusannya dikabulkan kepada semua pihak yang tengah mengajukan praperadilan atau yang sedang berjuang,” jelasnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Hakim Tunggal, Eman Sulaiman (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaiman di Ruang Sidang PN Bandung, pada Senin (8/7) hari ini.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, di ruang sidang.

Kemudian Eman menuturkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” jelas Eman.

Kemudian Eman menetapkan bahwa surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Kemudian menetapkan bahwa tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tukasnya.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ungkapnya.

Tag Daerah Hukum Headline Praperadilan fakta Pegi Setiawan Dikabulkan