Mangkir, KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming Terkait Kasus Suap Pertambangan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Erwinda istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7).
Erwinda dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga menjerat Mardani.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa untuk Konfrontasi dengan Tersangka dan Saksi
Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. Keduanya yakni Nur Fitriani Yoes Rachman dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU). Kemudian PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
Sebelumnya, ketiga saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengkonfirmasi kepada tim penyidik. Saksi Erwinda dan Nur Fitriani tidak menghadiri panggilan pada Rabu (13/7). Sedangkan saksi Bahruddin tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/7). KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK \meminta penundaan pemeriksaan. Pasalnya sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.