Mendes Yandri Susanto Bantah Cawe Cawe di Pilbup Serang, Hingga Hormati Putusan MK soal PSU: Koalisi Siap!
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Pilbup dimenangkan oleh Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, bersama pasangannya Najib Hamas.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara, melalui konfrensi persnya Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga: Menkopolhukam: Pemerintah Hargai MK, Pilkada Tetap 27 November
Yandri mengatakan bahwa dalil yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, soal kehadirannya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, di Kab Serang tidak benar.
"Dalil yang disampaikan oleh MK, saya hadir di raker apdesi di kab serang,
saya pastikan tanggal 3 oktober saya belum jadi mendes, karena dilantik 31 oktober 2024, Sedangkan itu kejadian 3 okt 2024," kata Yandri.
Baca Juga: Gugat Tugas Jaksa, MAKI: Upaya Melawan Arus Publik
Kemudian, terkait kehadirannya pada acara disebuah pondok pesantren, ia pastikan itu tidak mengarah pada kampanye. Bahkan diketahui oleh Bawaslu.
"Saya di undang bagaimana banten bebas korupsi, saya bukan jadi mendes tapi saya anak bangsa pada waktu itu acara haul santri di ponpes," ujar Yandri.
Yandri menegaskan dirinya tidak melakukan hal yang berbau kampanye pada acara santri itu. Terlebih, acara tersebut dihadri tamu undangan dari berbagai kalangan.
"Sudah sampaikan bawaslu saya sampaikan tidak ada ajakan atau inisal mengarah pada kampanye, bahwa tidak ada acara apapun di hari santri itu, dihadiri banyak kalangan se-nasional. dan itu murni hari santri.," ucap Yandri.
Tak hanya itu, Yandri juga tidak membenarkan jika dirinya disebut telah menggunakan kunjungan kerja sebagai menteri desa untu berkampanye.
"Kunker saya, mendes tidak melakukan upaya kampanye apapun, dan sudah diketahui dihadapan bawaslu," tukas Yandri.
Sementara itu, terkait keputusan MK yang menyebut dilakukan pemilihan suara ulang tetap dihormati oleh tim pemenangan.
"Kita hormati, saya juga dapat laporan, koalisi siap ikuti perintah MK, siap lakukan PSU ulang," ucapnya.
Disebutkan dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2).
Suhartoyo memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada DPT, DPTb, dan DPT tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam Waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.