Polda Sumut Tembak 28 Pengedar Narkoba Sepanjang Juli-Oktober 2024, Sita 219,1 Kg Sabu
Sumatra Utara

Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak 28 orang tersangka pengedar narkoba sepanjang Juli hingga Oktober 2024.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan 28 tersangka pengedar narkoba diberikan tindakan tegas terukur karena melawan polisi.
"Berdasarkan data yang dikeluarkan, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, karena melawan petugas, melarikan diri dan membahayakan keselamatan masyarakat," katanya, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Hadi mengatakan dari tangan para tersangka tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti 219,1 kilogram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi.
Ia merinci hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangani sembilan kasus narkoba yang melibatkan 22 tersangka dan jumlah barang bukti 175 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi.
Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 219 kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi, menandai keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
Selain itu, Polrestabes Medan juga turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka dalam satu kasus, menyita 2.000 gram sabu sebagai barang bukti.
Di wilayah Asahan, Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25.000 gram sabu yang berhasil diamankan.
Polres Tebing Tinggi juga tidak ketinggalan dalam upaya ini.
"Mereka menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu dan 28.000 butir pil ekstasi," ujarnya.
Kemudian, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangani satu kasus lainnya dengan menyita 7.075 gram sabu.
Di wilayah Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 27,47 gram sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi, mencerminkan komitmen penuh Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba.
"Total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219,1 kilogram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi,"ujar Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Lebih lanjut Hadi mengatakan dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, pihaknya total mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan
2.099 tersangka yang terlibat.