Polisi Dalami Selisih Audit Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar Oleh Tiko Aryawardhana
Metropolitan

FTNews - Polisi masih melakukan penyidikan kasus Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana yang diduga terlibat penggelapan uang senilai Ro 6,9 miliar. Adapun uang ini sebelumnya digunakan untuk menggerakan perusahaan dibidang restoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa terdapat selisih uang dari hasil audit eksternal pencatatan keuangan tersebut. Awalnya dilaporkan dugaan penggelapan sebanyak Rp 6,9 miliar, tetapi ternyata tidak sesuai.
“Kemudian ada selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan (berapa selisihnya) karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami,†kata Ade Ary, dalam keterangannya, pada Rabu (5/6).
Baca Juga: Studi Temukan Dua Sifat Ini Bisa Bikin Umur Panjang
Sementara itu selisih keuangan tersebut masih dalam pengusutan oleh pihak kepolisian. Terkait hal ini masih didalami peruntukannya apakah uang sesuai untuk kepentingan perusahan atau tidak.
“Karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha,†jelas Ade Ary.
Untuk diketahui, Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pelayangan ini buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Baca Juga: Viral! Mantan Suami Artis Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan, Ini Faktanya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut dalam pengusutan.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan,†kata Bintoro, kepada wartawan, pada Selasa (4/6).
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Arina Winarto (Mantan Istri Tiko), Leo Siregar membenarkan pihaknya melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul dilaporkan mantan istrinya,†ucap Leo.
Sementara itu laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana dengan nilai kerugian mencapai 6,9 miliar rupiah.
“Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AASâ€) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kamiâ€, ujar Leo.
Namun dalam hal ini kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan anehâ€, jelas Leo.
Kemudian kecurigaan dugaan penipuan dan penggelapan ini diperkuat juga ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,†papar Leo.