Polisi Ringkus 9 Gembong Curanmor di Medan, 3 Dihadiahi Timah Panas

Sumatra Utara

Jumat, 01 November 2024 | 17:00 WIB
Polisi Ringkus 9 Gembong Curanmor di Medan, 3 Dihadiahi Timah Panas
Polisi menginterogasi tersangka curanmor di Medan. [Ist]

Polisi meringkus 9 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Dari 9 orang gembong curanmor yang ditangkap, polisi memberikan hadiah timah panas terhadap 3 tersangka. Adapun 3 tersangka yang ditembak masing-masing DS (40) warga Jalan Karya Wisata, RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1.

Sedangkan 6 tersangka lainnya yakni E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda tiga (Betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers kasus curanmor. [Ist]

"DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang berperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah," ungkapnya, Jumat 1 November 2024.

Gidion menegaskan pihaknya tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Dalam aksinya, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.

"Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tukasnya.

Tag Curanmor Medan Polrestabes Medan

Terkini