Putri Chandrawati hingga Kuat Maruf Datangi PN Jaksel Tangan Diborgol
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir J. Tiga terdakwa yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tiba di PN Jaksel, pada Senin (17/10).
Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, terlihat terdakwa Putri Chandrawathi tiba di PN Jaksel. Istri dari Ferdy Sambodatang dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol pada pukul 08.23 WIB.
Kemudian sekiranya pukul 08.29 WIB Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya datang menggunakan kendaraan Bus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berdua datang dengan keadaan diborgol.
Baca Juga: Ismail Bolong Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Semalaman
Ketiga terdakwa langsung dibawa ke dalam ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan persiapan jelang sidang perdana mereka.
Untuk diketahui, PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk para tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (17/10) ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jika sidang terhadap para tersangka dimulai hari Senin.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Oknum Anggota TNI ke Pengamen Gunakan Pisau Buatan
Ia menyebut sidang untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) disidang dalam waktu terpisah. Bharada E dipisah karena menjadi Justice Collaborator dalam perkaran ini.
"Penetapan sidang perdana Bharada E akan dilakukan Selasa 18 Oktober 2022," tutur Djuyamto.
Sementara itu ia mengatakan sidang untuk para tersangka yang terlibat dalam obstraction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Terkait hal ini terdapat ada enam tersangka obstraction of justice diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait mekanisme persidangan yang nantinya akan digelar.
Ia hanya dapat memastikan bahwa akan ada fasilitas TV Pool untuk awak media meliput serta dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.