Respons Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Minta Jajaran Tidak Baper
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait fenomena no viral no justice, sebuah istilah yang menyebut polisi tidak akan bekerja jika aduan tidak viral di media sosial.
Listyo Sigit menegaskan bahwa kepolisian akan tetap merespons kasus meski kasus tersebut tidak viral.
Hal ini disampaikan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Kapolri Soal Aturan Anggota Polri Duduk di Jabatan Sipil
Kapolri menyebut istilah no viral no justice muncul karena penanganan aduan yang berjalan lambat.
Untuk itu, ia pun meminta jajaran Polri untuk berbenah dengan merespons aduan secara cepat.
"Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah no viral no justice," kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Ajak Doa Bersama untuk Korban Bencana
Jangan Baper