Sengketa Lahan di Proyek Perumahan Pacific Palace Medan: Kuasa Hukum Minta Peninjauan Ulang SHGB

Sumatra Utara

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
Sengketa Lahan di Proyek Perumahan Pacific Palace Medan: Kuasa Hukum Minta Peninjauan Ulang SHGB
Hargito Bongawan didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba SH MH serta sahabatnya, Zul. [FT News/Reza Syahputra]

Polemik mencuat terkait pembangunan Perumahan Pacific Palace yang berlokasi di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

rb-1

Kuasa hukum keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut meminta proses pembangunan dihentikan sementara.

Menurut Jon Efendi Purba SH MH selaku kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Hargito Bongawan, terdapat dugaan bahwa tanah seluas kurang lebih 10 hektare yang saat ini digunakan oleh pihak pengembang PT Graha Sinar Mas Medan bukanlah milik sah perusahaan tersebut.

rb-3

“Berdasarkan dokumen hukum yang kami miliki, termasuk salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 423/K/Pdt/1989, lahan itu merupakan milik klien kami yang diperoleh dari ahli waris Datuk Mansyurah,” ujar Jon dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).

Permintaan Peninjauan Sertifikat dan Dugaan Masalah Administratif

Belakang Perumahan Pacific Palace Medan dipasang plang. [FT News/Reza Syahputra]Belakang Perumahan Pacific Palace Medan dipasang plang. [FT News/Reza Syahputra]Jon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN melalui Kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara serta BPN Kota Medan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar sertifikat SHGB yang telah diterbitkan atas nama pihak lain ditinjau ulang dan dihentikan proses penggunaannya sampai permasalahan hukum diselesaikan.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menelaah kembali laporan yang menyangkut dugaan penggunaan dokumen tidak otentik dalam penerbitan dua SHGB.

"Kami menduga dokumen-dokumen tersebut hanyalah salinan fotokopi tanpa adanya dokumen asli yang sah. Oleh karena itu, kami memohon agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses ini segera dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Jon.

Peringatan untuk Pembeli Rumah dan Lembaga Pembiayaan

Hargito Bongawan didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba SH MH serta sahabatnya, Zul. [FT News/Reza Syahputra]Hargito Bongawan didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba SH MH serta sahabatnya, Zul. [FT News/Reza Syahputra]Menimbang proses hukum yang sedang berlangsung, Jon juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat umum serta lembaga keuangan yang terlibat dalam pembiayaan rumah melalui KPR di kawasan tersebut agar lebih berhati-hati.

“Kami tidak ingin masyarakat yang membeli rumah di sana menjadi korban dari sengketa yang seharusnya dapat dicegah. Putusan pengadilan sudah inkrah, dan seharusnya menjadi dasar untuk menghindari kekeliruan administrasi pertanahan,” tambahnya.

Lahan Dibeli dari Pihak yang Memenangkan Sengketa

Hargito Bongawan menjelaskan kasus yang dialaminya. [FT News/Reza Syahputra]Hargito Bongawan menjelaskan kasus yang dialaminya. [FT News/Reza Syahputra]Sementara itu, Hargito Bongawan selaku kuasa dari Yohannes menguraikan bahwa lahan seluas 10 hektare di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Register Nomor 423.PDT/1989.

“Tahun 1979 kami, pak Yohannes beli dari Dt (Datuk) Mansyursyah dan saudara-saudaranya (ahli waris Dt Sonet Maenan), sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 77 tentang Pelepasan Hak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 1979, oleh Notaris W Siregar SH," urainya.

"Alas hak awal atas tanah tersebut berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, tanggal 24 September 1965 atas nama Dt Sonet Maenan sesuai dengan gambar ukur yang dibuat oleh kantor Agraria Kota Medan Nomor: PLL/NL/656/1978, tanggal 19 Juli 1978,” sambungnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu staf Bagian Tata Usaha Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan, Inneke Arsyad, mengaku belum dapat memberikan pernyataan resmi.

Ia menyebut bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan internal terkait proses penerbitan SHGB yang dimaksud.

“Kami perlu memverifikasi lebih lanjut mengenai hal ini. Jika sudah ada kejelasan, nanti kami informasikan,” ucapnya dalam pesan singkat.

Tag sengketa lahan Pacific Palace kasus SHGB Medan Sunggal PT Graha Sinar Mas Medan kuasa hukum Jon Effendi Purba konflik pertanahan di Kota Medan putusan kasasi MA 423/K/Pdt/1989 Hargito Bongawan

Terkini