Metropolitan

Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

06 November 2025 | 08:09 WIB
Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. [Istimewa]

3. Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah direkrut oleh pemerintah daerah.

4. Tunggakan yang bisa dihapus maksimal adalah tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun).

Cara mengajukan pemutihan adalah dengan melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, terutama yang sudah berpindah segmen kepesertaan ke PBI.

Registrasi ulang ini membuat peserta menjadi aktif kembali dan memungkinkan tunggakan lama yang memenuhi syarat dihapus oleh pemerintah.

Kartu BPJS Kesehatan. [Istimewa]Kartu BPJS Kesehatan. [Istimewa]

Biasanya peserta perlu menunjukkan bukti mereka termasuk terdaftar di DTSEN dan pengoperasian jika statusnya PBPU atau BP oleh pemerintah daerah.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program ini guna meringankan beban masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Jadi, bagi peserta yang ingin mengajukan pemutihan, langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan sudah sesuai syarat (misalnya sudah masuk PBI atau tervalidasi dalam DTSEN), kemudian melakukan registrasi ulang sesuai prosedur yang diumumkan oleh BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.

1 2 Tampilkan Semua
Tag BPJS Kesehatan Cak Imin Syarat Iuran Pemutihan