Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Program ini merupakan usaha pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
"Tunggakan ini dalam waktu dekat Insyaallah akan diputihkan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam keterangannya dikutip Kamis 6 November 2025.
Ia mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Peniadaan Gubernur: Itu Perlu Kajian Mendalam
Sehingga ke depan, Cak Imin menuturkan tidak akan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Lalu, seperti apa syarat pemutihan dan bagaimana cara mengajukan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Istimewa]
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Skizofrenia Jadi Penyakit Jiwa dengan Klaim Tertinggi di JKN Rp3,5 Triliun
Syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah sehingga tunggakan lama dihapus.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah direkrut oleh pemerintah daerah.
4. Tunggakan yang bisa dihapus maksimal adalah tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun).
Cara mengajukan pemutihan adalah dengan melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, terutama yang sudah berpindah segmen kepesertaan ke PBI.
Registrasi ulang ini membuat peserta menjadi aktif kembali dan memungkinkan tunggakan lama yang memenuhi syarat dihapus oleh pemerintah.
Kartu BPJS Kesehatan. [Istimewa]
Biasanya peserta perlu menunjukkan bukti mereka termasuk terdaftar di DTSEN dan pengoperasian jika statusnya PBPU atau BP oleh pemerintah daerah.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program ini guna meringankan beban masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Jadi, bagi peserta yang ingin mengajukan pemutihan, langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan sudah sesuai syarat (misalnya sudah masuk PBI atau tervalidasi dalam DTSEN), kemudian melakukan registrasi ulang sesuai prosedur yang diumumkan oleh BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.