Tak Tinggal Diam, TikTok Bela Dirinya di Pengadilan AS
Teknologi

FTNews - Media sosial asal Singapura, TikTok, bersama perusahaan induknya yang berasal dari China, ByteDance, bela dirinya menghadapi ulah pemerintah Amerika Serikat (AS) yang merugikan mereka. Media sosial yang digunakan oleh 170 juta penduduk AS ini berada di posisi yang tidak mengenakan.Â
UU yang Presiden AS, Joe Biden, sahkan pada pada 25 April 2024 silam, menuntut ByteDance menjual anak perusahaannya. Mereka mendapatkan waktu hingga 19 Januari 2025. Jika tidak, maka peredaran TikTok di Negeri Paman Sam ini akan menghilang. AS akan melarang TikTok untuk beroperasi di 50 negara bagiannya.
Di saat yang bersamaan dengan pengesahan UU tersebut, boss dari TikTok, Shou Chew, akan membela hak platformnya agar dapat tetap beredar di AS. Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, akhirnya TikTok bersama ByteDance, bela dirinya dengan melayangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi AS.
Baca Juga: Hati-hati! Virus Brokewell Bisa Kuras Rekening
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres menyetujui UU yang memberatkan sebuah platform berpendapat. Hingga melarang peredarannya di seluruh bagian negara bagian,†ungkap kedua perusahaan tersebut, mengutip dari Reuters.
Tuntutan Mereka ke Pengadilan AS
Protes pelarangan peredaran TikTok di yang terjadi di AS. Foto: NBC News/Jose Luis Magana
Baca Juga: Bocah Temukan Bebek Karet di Pantai, Bukti Kejahatan Lingkungan
Dalam tuntutan mereka di pengadilan, mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi. Berdasarkan dari sisi komersialnya, sisi teknologinya, dan juga sisi hukumnya.
“Tidak ada pertanyaan lagi. UU tersebut akan memaksa TikTok untuk tutup pada 19 Januari 2025. Akan membungkam suara 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,†tulis mereka dalam tuntutan pengadilan tersebut.
Ironisnya, keputusan dari AS sendiri yang mengesahkan undang-undang ini bertentangan dengan konstitusinya yang menjadi landasan mereka sejak 15 Desember 1791. Amandemen Pertama atau Amandemen I AS mengatakan, “Konstitusi Amerika Serikat melarang Kongres membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas. Serta, menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka.â€
Alasan utama dari pengesahan UU ini berawal dari ketakutan para penghuni Gedung Putih dengan ancaman dari China. Mereka ingin melihat perusahaan kepemilikan China agar tidak lagi beroperasi di Amerika Serikat. Selain itu, mereka juga menuduh ByteDance bekerja sama dengan Partai Komunis China. Ketakutan mereka adalah Partai Komunis China memegang data-data dari 170 juta masyarakat AS yang menggunakan TikTok.