Tegas! BPKN ke Apple: Patuhi UU Perlindungan Konsumen Jika Mau Masuk ke Indonesia

Teknologi

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:05 WIB
Tegas! BPKN ke Apple: Patuhi UU Perlindungan Konsumen Jika Mau Masuk ke Indonesia
Ilustrasi produk Apple, iPhone 15 Pro Max. [Istimewa]

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengingatkan perusahaan Apple harus mematuhi aturan UU Perlindungan Konsumen jika ingin masuk ke Indonesia.

rb-1

Heru mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan. Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Harga iPhone di Jepang Melejit Gegara Yen Melemah

rb-3

Heru menjelaskan saat memakai sebuah produk, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, konsumen juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Apple Bicarakan Peluang Bikin MacBook di Thailand

Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen. Baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.

Kantor Apple. [Istimewa]

Heru menerangkan, ketika sebuah ponsel dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.

Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Selain perlindungan konsumen, kata Heru, Apple juga harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.

Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing. Namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.

Tag iPhone Apple UU Perlindungan Konsume Ponsel Apple IMEI

Terkini