Tiga Anggota Polres Metro Jakut Diberhentikan Tidak Hormat, Kenapa?
Hukum

FTNews, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberhentikan tidak hormat tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara. Ketiganya melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga anggota tersebut di antaranya Brigadir MYS, Brigadir S, dan Bripka R.
“Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Brigadir MYS dan Bripka R berasal dari anggota Sat Samapta, dan Brigadir S yakni anggota Sat Intelkam,†ucap Gidion, kepada wartawan, Selasa (19/12).
Baca Juga: Resmi PTDH Bripda IM Buntut Tewasnya Bripda Ignatius
Lebih lanjut Gidion mengungkapkan, terdapat beberapa asas yang mendasari tiga anggota dapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Â
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,†kata Gidion.
Terkait pelanggaran, MYS dan R melanggar kode etik Polri akibat tersangkut kasus narkoba. Sementara itu S melanggar disiplin, tanpa keterangan alias bolos kerja.
Baca Juga: Polisi Bantah Tudingan Intimidasi Pentas Seni Butet Kartaredjasa
Sementara itu Gidion menuturkan pelaksanaan apel PTDH ini telah terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan. Sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,†tukas Gidion.
Gidion sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tiga anggota itu tidak hanya berimbas kepada yang bersangkutan. Tetapi juga kepada keluarga besarnya.Â
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya. Oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,†tutup Gidion.