Tiga Titik Rawan Kecelakaan yang Wajib Diketahui Saat Arus Balik
Nasional

FTNews - Polri dan Kemenhub sudah memetakan titik-titik rawan kecelakaan saat arus balik di Tol Trans Jawa. Pemetaan dilakukan saat kedua instansi itu menggelar rapat koordinasi, Kamis (11/4).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kepolisian sudah mengumpulkan data sejumlah titik rawan sepanjang ruas jalan tol dari Surabaya menuju Jakarta. "Kami menyimpulkan ada tiga titik rawan kecelakaan selama arus balik nanti," ujarnya.
Ketiga titik itu adalah KM 570, KM 429, dan sepanjang jalan tol antara ruas KM 370 hingga KM 360. Untuk diketahui, KM 570 berada di Kabupaten Ngawi. Tak jauh dari rest area yang cukup eksotik Travoy.
Baca Juga: Moeldoko Ajak Mahasiswa Cegah Politik Identitas dan Adu Domba 2024
Sedangkan, KM 429 berada di Ungaran Timur, sekitar 26 km sebelum memasuki kota Semarang. Di sini terdapat rest area yang besar kemungkinan menjadi pusat pemberhentian para pelintas arus balik.
Titik rawan ketiga ada di antara KM 370 hingga KM 360. Lokasinya berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Untuk diketahui, di KM 360 terdapat sebuah rest area yang cukup besar dengan 51 fasilitas.
Di tiga titik tersebut, menurut Aan merupakan titik-titik lelah para pengemudi. "Rawan terjadi kecelakaan tunggal," tambahnya.
Baca Juga: Pesona Kaimana, "Raja Ampat Mini" yang Diguncang Gempa Hari Ini
Rawan Kemacetan
Tidak hanya itu, terdapat juga titik rawan kemacetan. Terutama, disebabkan oleh antrian untuk memasuki rest area dan kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Ilustrasi kemacetan. Foto: canva
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan adanya titik rawan di daerah sekitar Semarang dan menjelang masuk Jakarta. “Di situ tempat perjumpaan banyak jalan. Faktor lain, jalan lurus dan monoton mengakibatkan pengemudi cepat merasa lelah,†ucapnya.
Menhub menyarankan para pengemudi kendaraan pribadi maupun umum mengambil opsi keluar di Cirebon atau Tegal untuk beristirahat. "Pikirkan keselamatan penumpang," tambah Menteri Budi Karya. (*)