Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Amat Mengecewakan
Hukum

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subdider 6 bulan kurungan dalam kasus impor gula.
Vonis Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 7 tahun penjara.
Anies Baswedan mengaku sangat kecewa atas putusan vonis hakim tersebut. Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, seperti dilihat FT News, Sabtu 19 Juli 2025.
Baca Juga: Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Bisa Mencapai Rp900 Triliun
Amat Mengecewakan
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Istimewa]
"Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang sangat mengecewakan bagi pun yang mengikuti perjalanan keliling dunia dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," tulisnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Menag Nasaruddin Umar Enggan Tempati Rumah Dinas
Selama proses berjalan, ungkap Anies berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses spekulasi," ungkapnya.
Menurut Anies, jika kasus sejelas ini saja bisa berakhir pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan didiskusikan di depan umum, masih bisa dihukum semena-mena.
"Maka membayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," imbuhnya.
Vonis hari ini, masih Anies menulis adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.
Kredibilitas Sistem Hukum
Tom Lembong saat mengikuti konferensi. [Istimewa]
"Kita membayangkan keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses runtuhnya, maka fondasi negara ikut rapuh," tulisnya.
Anies menyampaikan, Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha keterampilan tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan.
"Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama," ungkap Anies.
Tom dan tim pengacara, Anies menjelaskan, masih mempertimbangkan tanggapan terhadap putusan ini.
"Tapi satu hal yang jelas, kami akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kami terus memastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," tukasnya.