Yasonna Laoly Tujuh Jam Diperiksa KPK, Mengaku Dicecar Penyidik KPK Mengenai Dua Hal Ini
Hukum

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (17/12/2024) pagi hingga sore.
Menurut Yasonna, penyidik KPK mencecar dirinya dengan pertanyaan seputar surat permintaan fatwa yang ia ajukan kepada Mahkamah Agung (MA), mengenai posisi pergantian caleg yang meninggal dunia.
Rupanya, terdapat penafsiran berbeda antara DPP PDIP dan KPU menyangkut hal ini.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Menurut Yasonna, saat itu ia memberikan pernyataan sebagai Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan (PDIP), bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Sebagai ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review," kata Yasonna kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ada keputusan MA Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya kemudian.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"MA membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," terang Yasonna.
Hal lain yang ditanyakan oleh penyidik KPK, lanjutnya, berkaitan dengan perlintasan buronan kasus suap, Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan.
"Kemudian posisi saya sebagai Menkumham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ucap pria berkaca mata itu .
Terkait hal ini, Yasonna mengaku hanya mengetahui berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi.
Ketika itu Yasonna mengaku mendapatkan informasi, Harun Masiku sempat melenggang Singapura pada 6 Januari 2020, lalu terlihat lagi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang keesokan harinya.
"Kan itu dia masuk (Bandara ) tanggal 6 (Januari 2020), keluar (dari Singapura) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang memfollow up," tuturnya.
Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna tiba di gedung KPK pukul 09.48 WIB, Rabu (18/12/2024).