Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera jadi Bencana Nasional
“Penolakan bantuan luar negeri ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan pertolongan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H., menilai negara seharusnya hadir lebih kuat karena dampak bencana telah meluas dan banyak pemerintah daerah menyatakan ketidakmampuan menangani dampak pascabencana.
“Kerugian masyarakat bukan hanya secara materiil, tetapi juga menyangkut hak-hak konstitusional. Secara normatif, ketika daerah tidak mampu, negara harus hadir. Karena itu, pemerintah harus segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara hukum, bencana di Sumatera telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi yang terjadi di Sumatera sudah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Dampak ekonomi masyarakat sangat parah, dan proses rehabilitasi hingga kini belum maksimal,” ungkapnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab bencana sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar tindak pidana korupsi.
“Jika hanya dijerat dengan pasal korupsi, pelaku perusakan lingkungan bisa lolos dari hukuman berat hanya dengan membayar kerugian negara. Ini harus diperlakukan sebagai kejahatan lingkungan,” katanya.
Para akademisi tersebut menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih nyata dan kuat dalam menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak di tiga provinsi tersebut.
Penanganan Pascabanjir di Sumatera. [Istimewa]Respons pemerintah, menurut mereka, tidak cukup hanya sebatas bantuan darurat, tetapi harus disertai kebijakan strategis, koordinasi lintas kementerian, serta penyediaan sumber daya yang memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Lebih jauh, bencana ini dinilai sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana di wilayah Sumatera.
Tanpa langkah tegas dan menyeluruh dari pemerintah pusat, risiko jatuhnya korban lanjutan serta meningkatnya kerentanan sosial dikhawatirkan akan terus terjadi.