Alasan Eksepsi Nikita Mirzani Abal-abal, Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap Ini
Lifestyle

Pengusaha kecantikan Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, merespons keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari pihak Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surya mengaku pihaknya sudah menduga sejak awal bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita akan ditolak.
"Bahkan kami menilai wajar jika ditolak, karena menurut kami seluruh poin dalam eksepsi itu abal-abal. Padahal ada belasan eksepsi yang diajukan," ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Eksepsi Nikita Mirzani Bikin Heran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus TPPU dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.coid)
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Kuasa hukum lainnya, Robert Par Uhum, juga merasa heran dengan isi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Nikita.
Ia menilai 11 poin yang diajukan seharusnya bisa diringkas menjadi lebih sederhana.
"Sebetulnya, seperti yang kami sampaikan minggu lalu, eksepsi setebal 20 halaman yang dibagi jadi 11 poin itu sebenarnya hanya berisi tiga poin inti," ucap Robert.
"Poin utamanya soal perdata. Dan tadi majelis hakim juga sudah menjelaskan keterkaitan unsur perdata tersebut dengan perkara pidana yang sedang berjalan," tambahnya.
Sidang Masuk Pemeriksaan Saksi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus TPPU dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.coid)
Surya pun berharap agar Nikita Mirzani dapat bersikap lebih baik setelah eksepsinya resmi ditolak oleh majelis hakim.
Apalagi sidang akan segera memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Harapan kami, terdakwa bisa mulai menyadari situasi ini. Eksepsinya ditolak, artinya proses hukum akan terus berjalan. Kami imbau agar dia bisa lebih sopan dan menghormati jalannya persidangan," kata Surya.
"Karena selama ini yang kami lihat, sikapnya terlalu arogan dan sombong. Padahal pengadilan adalah tempat yang mulia, jadi semestinya dihormati," tegasnya.
Bersama Mail Syahputra Didakwa Kasus Pengancaman dan TPPU
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Selvianus Kopong Basar)