Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J akan Laporkan Dirtipidum ke Presiden

Hukum

Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J akan Laporkan Dirtipidum ke Presiden

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR serta Menko Polhukam Mahfud MD.

rb-1

Hal itu lantaran kuasa hukum Brigadir J tidak bisa masuk ke dalam rumah yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Seperti di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan juga rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke presiden, Komisi III DPR dan Kemenko Polhukam," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Baca Juga: Didatangi KSAD, Mahfud: Perlakuan ke Papua Harus Sama dengan Daerah Lain

rb-3

Ia mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah Brigjen Pol Andi Rian yang merupakan Ketua Tim (Katim) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena melarang kuasa hukum korban memasuki area dalam rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga.

"(Yang dilaporkan) yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Bareskrim polri," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut dikatakan, awalnya pengacara Brigadir J diperbolehkan masuk, kemudian, Brigjen Pol Andi Rian mengusir Kamaruddin.

Baca Juga: Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Anggota Polsek Mampang Prapatan

"Iya hanya Dirtipidum yang dilaporkan, karena memulai tidak boleh. Awalnya boleh, tapi begitu Dirtipidum masuk (kedalam rumah), penasehat hukum pelapor tidak boleh, katanya," ujar Kamaruddin.

Diketahui, pihak-pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU), pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Tag Hukum Headline Presiden RI Komisi III DPR Brigjen Pol Andi Rian Laporkan Dirtipidum Bareskrim Larang Masuk ke Dalam Rumah Pengacara Brigadir J

Terkini