KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Penyidikan Korupsi Kementan

Hukum

Jumat, 29 September 2023 | 00:00 WIB
KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Penyidikan Korupsi Kementan

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

rb-1

Penerapan pasal ini sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Mengutip Antara, hari ini, penyidik KPK mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang mereka sebagai tersangka. Sebab proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Kamis (28/9) KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK menyita uang tunai puluhan miliar dalam penggeledahan tersebut. Selain uang tunai, mereka mengumpulkan barang bukti berupa dokumen.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Tag Hukum KPK Kementan Korupsi

Terkini