Mahfud Instruksikan Polri dan Kejaksaan SP3 Kepada Nurhayati

Nasional

Selasa, 01 Maret 2022 | 00:00 WIB
Mahfud Instruksikan Polri dan Kejaksaan SP3 Kepada Nurhayati

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati dicabut.

rb-1

Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis. Yakni dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Sementara itu, jika yang ditempuh mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Korban Perjuangan Keadilan ke Komisi Yudisial

rb-3

"Saya sudah komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan. Intinya penetapan tersangka diusahakan tidak dilanjutkan,” jelas Mahfud MD melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam,di Senin (28/2)

Mahfud MD menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan. Mahfud MD mengatakan, ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut status tersangka Nurhayati.

"SP3 itu artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa, misalnya belum lengkap," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mulai 3 Februari, Tarif Kereta "Whoosh" Start dari Rp150 Ribu

Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud

Tag Nasional Mahfud MD Menko Polhukam Polri Kejaksaan Nurhayati SP3

Terkini