Peran Sekjen PDIP Hasto Dalam Kasus Harun Masiku hingga Jadi Tersangka
Hukum

KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku--buron sejak 17 Januari 2020.
Pengungkapan peran itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penetapan resmi Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam kasus suap itu, sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal dari kantong Hasto.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," ungkap Setyo, Selasa (24/12).
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku ini.
Hasto juga disebut aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Hasto-lah, kata Setyo, yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap.
Uang suap itu diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," beber Setyo.
Hasto Dicekal Keluar Negeri
Atas penetapan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto dicekal oleh KPK untuk bepergian keluar negeri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," jelas Asep.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu," sambungnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang telah dijatuhi vonis penjara, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Biodata dan Agama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Diterpa Isu Dugaan Selingkuh