Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Didakwa Palsukan Data demi Peras Rp 4 M

Lifestyle

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:48 WIB
Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Didakwa Palsukan Data demi Peras Rp 4 M
Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang kasus TPPU dan pemerasan uang Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra, mulai terbuka lebar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

rb-1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang memuat sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya, disebutkan bahwa Nikita dan Mail diduga memalsukan informasi elektronik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dakwaan pertama, terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki diduga dengan sengaja memalsukan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

rb-3

Diduga Terima Uang Rp 4 Miliar dari Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus TPPU dan pemerasan uang Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari dokter kecantikan Reza Gladys. Dana tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh keduanya.

“Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys, yang merupakan hasil kejahatan,” lanjut JPU.

Akibat perbuatan tersebut, Reza Gladys disebut mengalami kerugian total sebesar Rp 4 miliar.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Nikita dan Mail

Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus TPPU dan pemerasan uang Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Atas dugaan tindakan tersebut, Nikita dan Mail dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan pemalsuan informasi elektronik, mereka disangkakan melanggar:

Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan TPPU, keduanya disangkakan:

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani mail syahputra

Terkini