Lifestyle

Tulis Surat dari Nusakambangan, Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba

17 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Tulis Surat dari Nusakambangan, Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba
Penampilan Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan. (Instagram)

Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), aktor Ammar Zoni secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya merupakan bandar atau pengedar narkoba.

rb-1

Hal itu diketahui melalui sebuah surat yang dititipkan Ammar Zoni kepada Ustaz Dery Sulaiman, dikutip pada Jumat (17/10/2025). Dalam surat tersebut, Ammar membantah seluruh pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret namanya.

“Bersama surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar,” tulis Ammar Zoni dalam suratnya.

Baca Juga: Masuk Kategori Narapidana High Risk, Ammar Zoni Satu Sel Sendiri di Nusakambangan

rb-3

Ammar juga menegaskan bahwa dirinya hanyalah narapidana biasa yang sedang menjalani pembinaan, usai divonis 15 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, mantan istri Irish Bella itu mengaku pasrah dan meyakini bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya.

“Saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar bisa segera pulang. Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya lagi, namun saya percaya kebenaran pasti akan terungkap,” ungkap Ammar.

Baca Juga: Profil Zeda Salim, Usai Kena KDRT Habib Ali Zidan Merapat ke Ammar Zoni

Di akhir suratnya, ayah dua anak itu berharap tim kuasa hukumnya tetap mengawal proses hukum hingga kebenaran benar-benar terbukti. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kekasihnya, Dokter Kamelia yang terus memberikan dukungan selama dirinya menjalani masa pembinaan.

“Lewat kuasa hukum saya, Om John Matias, beserta tulisan pernyataan ini, saya akan menjelaskan kronologi singkat versi saya. Terima kasih untuk semua yang masih berjuang dan mendoakan saya, terutama untuk Dokter K yang tetap setia menemani saya hingga kebenaran ini terungkap,” tuturnya.

Sebelumnya, kabar pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, pada Kamis (16/10/2025).

Rika menjelaskan, pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dilakukan karena mereka dinilai masuk kategori high risk atau narapidana berisiko tinggi.

Rika Aprianti jelaskan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Rika Aprianti jelaskan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

“Pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, Ditjen Pemasyarakatan bersama kepolisian dan petugas lapas DKI Jakarta melakukan pemindahan Ammar Zoni serta lima narapidana lain yang masuk kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Karanganyar,” ujar Rika.

“Ammar Zoni termasuk dalam kategori tersebut karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan saat ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Rika menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan arahan langsung dari Menteri Hukum dan HAM. Selama di Nusakambangan, Ammar akan ditempatkan bersama ribuan warga binaan lain yang juga berstatus berisiko tinggi.

Kabar keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.

Ammar Zoni saat dipindahkan ke Nusakambangan.Ammar Zoni saat dipindahkan ke Nusakambangan.

Dalam keterangannya, Fatah mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Selain Ammar, lima tersangka lain yang diduga ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar disebut menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).

Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya. Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Nusakambangan Ammar Zoni

Terkait

Terkini