10 Hal yang Dapat Membatalkan Salat, Salah Satunya Banyak Bergerak
Sosial Budaya
 300920253.png)
Salat merupakan ibadah utama bagi umat Islam yang menempati posisi kedua setelah syahadat dalam rukun Islam. Ibadah ini memiliki kedudukan penting karena menjadi bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah.
Dalam praktiknya, salat tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam. Aturan tersebut mencakup tata cara, waktu, hingga syarat sah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103:
Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Baca Juga: Hadir di Resepsi Namun Tak Diundang, Begini Cara Islam Menyikapinya
Selain waktu, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah salat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Dikutip situs Kementerian Agama, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan salat, namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum.
Adapun hal yang dapat membatalkan salat adalah sebagaimana berikut:
1. Berbicara
Umat Islam salat dalam posisi sujud. (copilot-ftnews)Salat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan salat, maka salatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
2. Banyak Bergerak
Selain bacaan, dalam salat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan. Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan salat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka salatnya menjadi batal. Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka salatnya tidak batal.
3. Punya Hadats