Sentilan Keras Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Pencuri Ayam Dipukuli, Dihukum Berat

Hukum

Senin, 30 Desember 2024 | 19:19 WIB
Sentilan Keras Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Pencuri Ayam Dipukuli, Dihukum Berat
Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan koruptor yang rugikan negara ratusan triliun di acara Musrenbangnas, Senin (30/12/2024). [YouTube Setneg]

Presiden Prabowo Subianto soroti vonis terhadap koruptor yang mendapat hukuman ringan terkait kasus korupsi ratusan triliun. Ia membandingkan dengan vonis terhadap pelaku pencurian ayam.

rb-1

"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI, Jakarta.

Baca Juga: Ayahanda dari Kepala BIN Meninggal Dunia, Pejabat Negara Berdatangan ke Rumah Duka

rb-3

Prabowo menyatakan para koruptor tidak patut divonis ringan. Ia juga khawatir dengan vonis ringan itu akan membuat publik berpersepsi bahwa dirinya tidak memahami hukum.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi," ujarnya.

Prabowo menambahkan, rakyat saat ini pun sudah tahu ada koruptor yang divonis penjara hanya beberapa tahun. Padahal merugikan negara ratusan triliun.

Baca Juga: Prabowo dan Hary Tanoe Bertemu di Kertanegara Bahas Koalisi

Mantan Menteri Pertahanan itu juga curiga, jangan-jangan koruptor tersebut mendapat fasilitas yang enak di penjara. Seperti ruangan ber-AC dan ada TV.

Presiden Prabowo Subianto hendak turun dari pesawat Kepresidenan RI 1.

"Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," ujarnya.

Prabowo lantas bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah pihak Kejagung akan mengajukan banding atas vonis koruptor tersebut.

Burhanuddin pun menjawab bahwa pihak Kejagung akan mengajukan banding.

"Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," tutur Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto tidak menyebutkan secara gamblang terkait kasus yang telah divonis ringan yang disinggungnya dalam pidato di acara Musrenbangnas tersebut.

Namun, sorotan publik beberapa hari terakhir ini mengarah kepada vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi PT Timah (Tbk), Harvey Moeis.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus timah yang rugikan negara ratusan triliun. [FTNews.co.id]

Diketahui, dalam putusannya Senin (23/12/2024) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Harvey Moeis bersalah.

Suami Sandra Dewi itu mendapat vonis 6,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dalam kasus yang rugikan negara Rp 300 triliun.

Usai pembacaan putusan, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima Harvey Moeis ke Pengadilan Tinggi.

Tag Prabowo Subianto Prabowo Harvey Moeis Vonis Koruptor Vonis Ringan Koruptor

Terkini